Kamis, 20 Agustus 2009

Merdeka atas Kekayaan Negara Kita!

(mengutip dari hukumonline.com atau hukumpedia.com)

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan Silang Yang Dilakukan Oleh Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Syamsul Maarif, S.H., LL.M sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, Didik Akhmadi, Ak, M.Comm, Erwin Syahril, S.H. dan Dr. Sukarmi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan kepemilikan silang oleh Temasek Holdings, STT, STT Communication, Asia Mobile Holdings Company, Asia Mobile Holdings, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., SingTel, SingTel Mobile (“Kelompok Usaha Temasek”) dan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel.

Terkait dengan Pelanggaran Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999 Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.


-------------------
Jika hal tersebut yang terjadi, maka apakah kita sudah merdeka atas KEKAYAAN NEGARA KITA!!

INGAT selama 3,5 Abad kita dijajah BELANDA.
Perlu ditekankan bahwa kita TIDAK HANYA dijajah oleh Pemerintah Belanda, tetapi VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) yang merupakan Multinasional Coorporation pertama di Dunia yang menerbitkan saham.

Nah, mungkinkah kita akan dikuasai oleh VOC-VOC muda lainnya?
Yang boleh saja telah berubah-ubah bentuk dengan substansi dan nilai (value) organisasi yang sama.

Temasek bukan VOC, tetapi mereka sama-sama perusahaan yang telah (pernah) menguasai bisnis massal di Indonesia (Hindia Belanda).

Anda lah yang akan menyimpulkan sendiri, sudahkah kita Merdeka? Jika hal ini terulang lagi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar